Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawas Internal

Universitas Islam Riau

Sejarah SPI
Universitas Islam Riau

Pada awal tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.  Isinya antara lain mengatur tentang organisasi, tugas, dan fungsi, serta tanggung jawab SPI pada masing-masing unit kerja. Untuk memiliki keyakinan yang cukup terkait pencapaian tujuan dalam hal keandalan laporan keuangan, ketepatan dengan aturan yang ada, efektifitas, dan juga efisiensi operasional, serta tercapainya Good University Governance”.

Namun demikian di lingkungan Universitas Islam Riau aturan tersebut baru direspon pada masa awal kepemimpinan   Bapak Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H.,M.C.L. sebagai Rektor UIR pada tahun 2017 dengan menugaskan Bapak Dr. H. Abrar, S.E., M.Si., Ak., CA dan Dr. Firdaus AR, S.E., M.Si., Ak., CA. beserta Tim untuk melakukan kajian pembentukan Satuan Pengawasan Internal di UIR. Berdasarkan hasil kajian Tim tersebut maka dibentuklah Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIR oleh  Bapak Rektor Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H.,M.C.L dan menunjuk Bapak Hariswanto, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA. sebagai ketua SPI pada tanggal 1 Oktober 2017 untuk periode  sampai dengan 30 September 2021. Selanjutnya mulai tanggal 1 Oktober tahun 2021 Bapak Rektor UIR mengamanahkan Ketua SPI kepada bapak Dr. H. Abrar, S.E., M.Si., Ak., CA. untuk periode sampai dengan 30 September 2025.

Dimana tugas pokok dan fungsi SPI ditetapkan Melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Riau Nomor: 193/UIR/KPTS/2018 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Perinsip-Perinsip Pengawasan, Kode Etik, Prosedur Pengawasan atau Pemeriksaan Internal, Pelaksanaan Pengawasan Satuan Pengawas Internal Universitas Islam Riau yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2019. Berdasarkan Surat Keputusan ini, Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Riau merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. Ruang lingkup pengawasan bidang non-akademik meliputi: (1) Bidang Keuangan, (2) Bidang Aset, Sarana dan Prasarana, (3) Bidang Audit Kinerja Anggaran, (4) Bidang Audit Kepatuhan Peraturan dan SOP, (5) Bidang Pelatihan dan Pendampingan Akuntansi dan Pelaporan.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIR secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Meskipun berkedudukan dibawah Rektor, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIR dalam menjalankan tugas Profesinya tetap memegang prinsip, bersifat Independen, obyektif, memiliki integritas, professional dan kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Auditor.

Adapun tugas pokok Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIR yaitu: Pengamanan Harta Kekayaan Universitas, Menciptakan Akurasi Sistem Informasi Keuangan, Menciptakan Efisiensi dan Efektivitas, Mendorong Dipatuhinya Kebijakan Manajemen dalam Penerapan Praktek yang Sehat. Sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja UIR bidang non-akademik, serta mengawal terciptanya “Good Islamic University Governance”. 

Tujuan Satuan Pengawas Internal

  • Menambah Nilai bagi UIR dan Memperbaiki serta Menyempurnakan operasi organisasi  melalui Evaluasi, Kritik, dan Rekomendasi Perbaikan terhadap  proses  Manajemen Risiko, Pengendalian dan Tata Kelola
  • Membantu manajemen UIR dalam memberikan layanan aktivitas catur dharma terbaik melalui peningkatan keefektifan pengendalian internal secara efisien.
  • Menyediakan laporan hasil audit, reviu, penilaian, dan/atau evaluasi atas aktivitas unit dan memberikan rekomendasi relevan sebagai dasar pertimbangan manajemen dalam pengambilan keputusan.
  • Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan kehandalan pengendalian internal untuk memberikan jaminan bahwa penerimaan, pengeluaran biaya, perlindungan aset, dan laporan keuangan sudah sesuai prosedur.
  • Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan keandalan pengendalian internal untuk memberikan jaminan bahwa undang-undang, aturan, dan kebijakan UIR telah diikuti dan diimplementasikan.

Visi

Menjadi Satuan Pengawasan Internal yang amanah dan professional berlandaskan iman & takwa dalam mewujudkan Good Islamic University Governance.

Misi

  • Mendukung terwujudnya UIR menjadi Universitas Islam Berkelas Dunia Berbasis Iman & Takwa.
  • Mendukung terwujudnya akuntabilitas publik UIR atas efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya Universitas Islam Riau.
  • Meminimalkan risiko pengelolaan aset dan meningkatkan kepatuhan operasional universitas terhadap semua aturan, undang-undang, dan kebijakan yang berlaku.